Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur
tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang
menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File Download
Permendiknas Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
File Download
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
File Download
4. Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi
Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
Permendiknas Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA)
6. Standar Pengelolaan
Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3
(tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan
pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
Permendiknas Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi
Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh
pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
File Download